Tolak Bayar Diat Satinah, Pemerintah Dituding Pelit
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengecam tindakan pemerintah yang masih bernegosiasi untuk menurunkan nilai diat atau denda yang harus dibayar untuk membebaskan TKI Satinah binti Jumadi Ahmad dari ancaman hukuman mati. Menurut Anis, pemerintah terlalu pelit mengeluarkan dana APBN untuk membebaskan TKI terpidana kasus pembunuhan di Arab Saudi itu.
"Negara yang pelit pada rakyatnya sendiri karena sesat pikir. Diat nggak dibayar karena Satinah dianggap kriminal sehingga APBN nggak boleh bayarin diat buat dia," kata Anis saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (24/3).
Padahal, sambung Anis, Satinah adalah seorang pejuang. Pasalnya, TKI asal Semarang itu dinilai telah melawan kebiadaban majikan dan membunuh karena membela diri.
Jika akhirnya Satinah tetap dieksekusi hukuman mati maka pemerintah dituding ikut bersalah. Anis menilai, pemerintah telah melakukan pembiaran dan tidak bisa melindungi warganya yang berada di luar negeri.
"Iya, pemerintah ikut bersalah karena melakukan pembiaran," tegasnya.
Seperti diberitakan, Satinah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap majikannya. Oleh pengadilan Arab Saudi, Satinah dijatuhi hukuman mati dengan cara hukuman pancung. Jika diyat tidak dibayarkan, Satinah akan dihukum pancung pada 3 April mendatang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengecam tindakan pemerintah yang masih bernegosiasi untuk menurunkan nilai diat atau denda yang harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Pusat Gelontorkan 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Setop Praktik Manipulasi Anggaran
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah