Tolak Bayar Pajak Karena Kecewa
Rabu, 06 Oktober 2010 – 12:35 WIB

Tolak Bayar Pajak Karena Kecewa
Dari sisi hukum, ada tiga kondisi yang mempengaruhi keberhasilan Dirjen Pajak dalam melaksanakan self assessment, yakni legal substance, legal structure, dan legal culture. Ke depan, lanjut Anshari, diharapkan institusi perpajakan mau melakukan pembenahan agar bisa melakukan penyempurnaan.
Dia juga mendesak aparatur pemerintah agar lebih menerapkan GCG (good corporate governance), memberantas korupsi, dan penegakan supremasi hukum. “Hal itu penting dijadikan perhatian serius oleh pemerintah agar masyarakat terdorong untuk membayar pajak,” pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA – Kasus penggelapan dana pajak oleh pegawai Dirjen Pajak Gayus Holomoan P Tambunan masih menjadi momok di masyarakat. Penuntasan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang