Tolak Bayar Pajak Karena Kecewa
Rabu, 06 Oktober 2010 – 12:35 WIB
Dari sisi hukum, ada tiga kondisi yang mempengaruhi keberhasilan Dirjen Pajak dalam melaksanakan self assessment, yakni legal substance, legal structure, dan legal culture. Ke depan, lanjut Anshari, diharapkan institusi perpajakan mau melakukan pembenahan agar bisa melakukan penyempurnaan.
Dia juga mendesak aparatur pemerintah agar lebih menerapkan GCG (good corporate governance), memberantas korupsi, dan penegakan supremasi hukum. “Hal itu penting dijadikan perhatian serius oleh pemerintah agar masyarakat terdorong untuk membayar pajak,” pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA – Kasus penggelapan dana pajak oleh pegawai Dirjen Pajak Gayus Holomoan P Tambunan masih menjadi momok di masyarakat. Penuntasan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?