Tolak Bayar Pajak Karena Kecewa

Tolak Bayar Pajak Karena Kecewa
Tolak Bayar Pajak Karena Kecewa
Dari sisi hukum, ada tiga kondisi yang mempengaruhi keberhasilan Dirjen Pajak dalam melaksanakan self assessment, yakni legal substance, legal structure, dan legal culture. Ke depan, lanjut Anshari, diharapkan institusi perpajakan mau melakukan pembenahan agar bisa melakukan penyempurnaan.

Dia juga mendesak aparatur pemerintah agar lebih menerapkan GCG (good corporate governance), memberantas korupsi, dan penegakan supremasi hukum. “Hal itu penting dijadikan perhatian serius oleh pemerintah agar masyarakat terdorong untuk membayar pajak,” pungkasnya.(esy/jpnn)

 


JAKARTA – Kasus penggelapan dana pajak oleh pegawai Dirjen Pajak Gayus Holomoan P Tambunan masih menjadi momok di masyarakat. Penuntasan kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News