Tolak Berikan Rp 30 M Untuk Korban Manokwari
Senin, 20 September 2010 – 07:37 WIB
JAKARTA - Mabes Polri terus mengusut bentrok antara Brimob Kompi C Manokwari dengan warga. Namun Korps Tri Brata itu menolak memberikan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar yang diminta keluarga korban sebagai ganti rugi.
"Memang anggarannya dari mana," ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto kemarin. Mantan Kapoltabes Samarinda itu mengatakan bahwa bukan berarti polisi sewenang-wenang dan tidak mau bertanggung jawab terhadap kematian beberapa korban tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Selain itu, belum ditemukan siapa yang bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, salah satu alasan mengapa polisian tidak memberikan ganti rugi tersebut lantaran belum tentu yang bersalah ada anggota polisi itu.
Menurutnya, santunan yang telah diberikan pihaknya kepada para korban sudahlah cukup. Perwira dengan tiga mawar di pundak itu berharap agar warga Manokwari tetap sabar menunggu proses penyelidikan yang masih berlangsung. Dia pun menjelaskan bahwa kini kondisi Manokwari sudah dalam keadaan yang kondusif. Berdasarkan laporan yang diterimanya, kini semua aktifitas warga berjalan normal.
JAKARTA - Mabes Polri terus mengusut bentrok antara Brimob Kompi C Manokwari dengan warga. Namun Korps Tri Brata itu menolak memberikan ganti rugi
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru