Tolak Bersetubuh, Lusi Dibantai

Tolak Bersetubuh, Lusi Dibantai
Tolak Bersetubuh, Lusi Dibantai
LAHAT – Kasus pembunuhan Mrs X yang dimasukkan dalam karung Selasa siang (23/10), berhasil diungkap jajaran Satuan Reskrim Polres Lahat dalam kurun waktu tiga hari. Setelah diketahui identitas korbannya, Lusi Restu Ningsih Manan (22), polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pelakunya, Agus Edo Masroni (21), di kawasan Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat (26/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

”Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat 3 KUHP, yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Lahat AKBP Benny Subandi SIk, melalui Kasat Reskrim AKP God Parlasro Sinaga SIk, dan Kanit Pidum Iptu Yusuf Solehat, Senin (29/10).

Dijelaskan Yusuf Solehat, kronologisnya berawal tersangka Agus menjemput di tempatnya bekerja sebagai pengasuh anak, di daerah Perumnas Bandar Jaya, Blok C, Lahat, Jumat (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya baru kenal sekitar satu bulan, lalu korban diajak jalan-jalan oleh tersangka. ”Sampai siang harinya, baru korban diajak tersangka ke rumahnya, yang dalam kondisi sepi,” ujar Yusuf.

Sedang berduaan dalam rumah itulah, lanjut Yusuf, timbul nafsu tersangka untuk menggauli korban. Begitu tersangka mengajak bersetubuh, korban Lusi menolak dan balik memarahi tersangka. ”Tersangka lalu mencekik korban hingga tewas, tak kurang-kurang tersangka mengambil pisau dan menggerek leher korban diduga untuk memastikannya tewas. Baru kemudian tersangka memasukkan jasad korban dalam karung, dan dibuangnya,” urai Yusuf, seraya mengimbau agar kaum hawa waspada dengan pria kenalan barunya.

LAHAT – Kasus pembunuhan Mrs X yang dimasukkan dalam karung Selasa siang (23/10), berhasil diungkap jajaran Satuan Reskrim Polres Lahat dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News