Tolak Buka Gelar Perkara Kasus BW, Ini Penjelasan Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto supaya polisi yang mengusut kasusnya melakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui apakah penetapannya sebagai tersangka sesuai hukum atau rekayasa.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, gelar perkara itu tidak bisa dibuka.
"Tidak pernah dieksepos itu gelar perkara," kata dia, Rabu (25/2).
Yang penting, ia menjelaskan, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan BW sebagai tersangka. Dia pun malah menyindir KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka juga tak pernah membuka gelar perkara.
Menyoal alasan keterbukaan informasi publik, kata dia, dalam kasus BW masih dikecualikan. Nanti, lanjut Ronny, semuanya akan dibuka di persidangan.
"Ini merupakan bagian yang disidangkan. Saat disidang baru terbuka," tegasnya.
Dia mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim sudah transparan.
Sebelumnya, BW menegaskan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Alasannya, polisi harus terlebih dahulu untuk menggelar perkara mengenai penetapannya sebagai tersangka.
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto supaya polisi yang mengusut kasusnya melakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?