Tolak Buka Gelar Perkara Kasus BW, Ini Penjelasan Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto supaya polisi yang mengusut kasusnya melakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui apakah penetapannya sebagai tersangka sesuai hukum atau rekayasa.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, gelar perkara itu tidak bisa dibuka.
"Tidak pernah dieksepos itu gelar perkara," kata dia, Rabu (25/2).
Yang penting, ia menjelaskan, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan BW sebagai tersangka. Dia pun malah menyindir KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka juga tak pernah membuka gelar perkara.
Menyoal alasan keterbukaan informasi publik, kata dia, dalam kasus BW masih dikecualikan. Nanti, lanjut Ronny, semuanya akan dibuka di persidangan.
"Ini merupakan bagian yang disidangkan. Saat disidang baru terbuka," tegasnya.
Dia mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim sudah transparan.
Sebelumnya, BW menegaskan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Alasannya, polisi harus terlebih dahulu untuk menggelar perkara mengenai penetapannya sebagai tersangka.
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto supaya polisi yang mengusut kasusnya melakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?