Tolak Bumbung Kosong, Gubernur Jatim Setuju Referendum
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang hanya diikuti calon tungga, dapat tetap dilaksanakan.
"Saya kira sudah sangat legalistik. Ini keputusan yang sangat baik, karena melihat hak rakyat," ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini di Gedung Kemendagri, Jumat (2/10) malam.
Pakde Karwo menyambut baik putusan MK, karena juga secara spesifik menyebut model pelaksanaan pilkada yang hanya diikuti satu calon tunggal, menyerupai pemilihan dengan pola referendum. Bukan model pemilihan bumbung kosong. Ada perbedaan mendasar dari kedua model ini. Untuk model referendum, di kertas suara pilihan hanya menyebut setuju atau tidak setuju memilih calon yang ada.
Sementara bumbung kosong bisa berbentuk kotak kosong tanpa nama, di surat suara pun tak ada gambar maupun nama. Bumbung tak bernama disediakan untuk diisi bagi pemilik suara yang tidak menghendaki calon tunggal.
"Konsep referendum bagus. Kalau bumbung kosong kami tak sependapat," ujarnya.
Meski setuju dengan model referendum, Pakde Karwo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap perlu bekerja keras menyusun aturan dan pola pemilihan secara matang. Paling tidak dapat menjawab ketika nantinya ternyata pemilih tidak setuju dengan calon tunggal, lebih banyak dari pemilih yang setuju.
"Jadi harus dikonketkan lagi. Kalau pilihan tidak setuju lebih besar, itu seperti apa tindaklanjutnya. Apakah dilakukan pengulangan kembali pendaftaran, apakah calon tunggal gugur atau dapat mendaftar kembali. Karena pilihan tak setuju bisa menang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, tiga daerah sebelumnya ditunda pelaksanaan pilkadanya ke 2017 karena hanya diikuti satu pasangan calon. Namun dengan adanya putusan MK, pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur) dan Timor Tengah Utara (NTT), tetap dilakukan di 2015. (gir/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta