Tolak Bus Tingkat Mercedes, Ini Kata Kemenhub
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Mercedes Bens dan pihak karoseri akan menggelar pertemuan untuk membicarakan mengenai kisruh penolakan izin operasional bus tingkat.
Kisruh itu timbul karena ada penolakan lima bus tingkat Mercedes Benz yang merupakan hibah dari Tahir Foundation. Penolakan ini dikarenakan bus tingkat tersebut tidak sesuai spesifikasi seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Yang penting sekarang, kita tidak usah mendikotomikan. Nanti kita akan adakan pertemuan lagi untuk duduk bersama antara Mercedes Benz, karoseri, Pemprov DKI, dan Kemenhub," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub, JA Barata di Jakarta, Senin (2/2).
Barata menjelaskan, dalam pertemuan tersebut bisa diketahui alasan bus tingkat itu belum diizinkan beroperasi di Jakarta. "Itu kan masalah teknis. Nanti akan ketahuan lah," ujarnya.
Barata menjelaskan standar kemampuan bus tingkat tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012. Yakni, menyangkut berat bus tersebut. Dia menyatakan bus tingkat harus memiliki berat antara 21-24 ton.
Sedangkan, lima bus itu masing-masing memiliki berat 18 ton. "Bukan soal ringan, kemampuan loh yah. Jadi sasis bukan sasis bus tingkat," tegas Barata. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Mercedes Bens dan pihak karoseri akan menggelar pertemuan untuk membicarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS