Tolak Calon Independen, PA Dinilai Takut Kalah

Tolak Calon Independen, PA Dinilai Takut Kalah
Tolak Calon Independen, PA Dinilai Takut Kalah
MK pada 30 Desember 2010, telah membatalkan pasal 256 UU nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali dalam Pemilukada Aceh 2006. Dengan demikian, Pemilukada kini harus merujuk ke UU nomor 12/2008, yang kembali membolehkan calon perseorangan.

Namun keputusan MK ini dimentahkan DPRD Provinsi Aceh. Dalam sidang paripurna DPR Aceh, akhir Juni 2011, Rancangan Qanun Pilkada 2011 disahkan tanpa memasukkan klausul calon independen. Pengesahan ini melalui voting diikuti seluruh anggota dewan, yakni sebanyak 67 orang. 40 orang (59,7 persen) di antaranya yang sebagian besar dari Fraksi Partai Aceh menolak calon independen, sedangkan sisanya 27 orang (40,3 persen) abstain.

Munculnya ketakutan elite PA memang bisa dipahami lantaran dalam lima tahun belakangan, citra partai ini tercoreng di mata masyarakat. Apalagi, kata Ganjar, Aceh merupakan daerah pertama di Indonesia yang membolehkan majunya calon perseorangan dalam pemilukada.

“Kalau tidak ada keresahan, kenapa mesti takut? Padahal kan calon independen itu sendiri justru berasal dari Aceh. Lalu diikuti seluruh daerah di Indonesia. Lalu kenapa sekarang jadi seolah takut?” tukas Ganjar.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menilai penolakan calon independen oleh Partai Aceh (PA) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News