Tolak Calon yang Terkait Kasus Hukum
Rabu, 10 Februari 2010 – 06:58 WIB
Wayan menilai, UU Nomor 32 Tahun 204 yang menjadi acuan pelaksanaan pilkada ternyata gagal total. Pasalnya, pilkada tidak berhasil melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik, bersih, dan jujur. Bahkan, banyak sekali kepala daerah hasil pilkada yang menjadi tersangka atau terdakwa saat masih menjabat.
"Karena orang yang brengsek pun, asal punya uang banyak, dia bisa menang. Ini karena rakyat mayoritas masih miskin, yang tidak bisa menolak tatkala ditawari uang," ujar Wayan, yang juga aktivis gerakan antikorupsi itu.
Rakyat pemilih, lanjut Wayan, harus selalu diingatkan perlunya hati-hati memilih kepala daerah. Kalau ada calon yang menawari uang, silakan diterima saja tapi langsung laporkan ke polisi. Atau, terima saja uangnya, tapi jangan pilih orangnya. Wayan mengatakan, solusi yang paling tepat adalah secepatnya merevisi UU 32.
Khusus mengenai persyaratan pencalonan, harus diatur pembatasan dana yang dikeluarkan calon. Misal, dibatasi dana yang dikeluarkan saat pilkada maksimal Rp 100 juta. Sumbangan juga harus dibatasi, misal Rp 1 juta saja. "Kalau aturan itu diterapkan, maka calon yang terpilih pasti calon yang benar-benar bersih dan baik. Bukan terpilih karena dia banyak uang," ujarnya.