Tolak Dakwaan, Hamka-Anthony Curhat
Rabu, 17 Desember 2008 – 13:36 WIB

Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin. Foto : Agus Srimudin
JAKARTA - Dua mantan anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin yang menjadi terdakwa dalam skandal korupsi yang diduga menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp31,5 miliar, menolak dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya curhat di depan majelis hakim yang diketuai Masruddin Chanyiago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (17/12).
Hamka yang mendapat jatah pertama kali menyampaikan pledoinya, mengungkapkan bahwa dirinya sudah kooperatif dan mengungkap nama-nama yang menerima, dan aktif mengembalikan dana kepada KPK sekitar Rp6 miliar. ”Sejak ditahan karir saya sudah hancur. Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Tim penasihat hukum Hamka juga meminta majelis membebaskan Hamka karena Hamka kooperatif dan sudah mengembalikan sejumlah uang yang diterima dari BI. “Sungguh tidak adil bila terdakwa Hamka Yandhu dihukum lagi dengan diwajibkan membayar uang Rp300 juta. Atau memutuskan yang seadil-adilnya,” tukasnya di persidangan.
Begitu juga dengan terdakwa II, Anthony Ziedra Abidin. Wakil Gubernur Jambi (nonaktif) itu mengaku sangat terpukul atas penahanan dirinya, bahkan dia sempat tersedu saat membacakan pledoi pribadi. ”Keluarga saya sangat terpukul, karir politik saya hancur. Dan uang saya tidak sebanyak yang didakwakan. Saya mengakui bersama-sama Hamka Yandhu menerima dana BI, tapi tidak sebanyak yang didakwakan (Rp31,5 miliar),” bebernya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Dua mantan anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yandhu dan Anthony Ziedra Abidin yang menjadi terdakwa dalam skandal korupsi yang diduga menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda
- Kuota Impor Mau Dihapus, DPR: Reformasi Positif, Tetapi Produsen Dalam Negeri Harus Diberi Ruang
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi