Tolak Damai, Kubu RW Minta Sitok Jujur
jpnn.com - JAKARTA – Kubu RW (22), mahasiswi Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang akan memeriksa penyair Sitok Srengenge yang diduga menjadi pelaku dalam kasus itu. Rencananya, Sitok akan diperiksa hari ini (5/3) di Polda Metro Jaya.
“Saya dan kuasa hukum RW lainnya, mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap langkah kepolisian untuk memeriksa Sitok,” kata Iwan Pangka salah satu Kuasa Hukum dalam siaran pers yang diterima, Selasa (4/3).
Iwan berharap polisi memeriksa Sitok secara seksama, detail dan komprehensif sehingga unsur pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur jerat tentang perkosaan dapat terpenuhi. “Saya juga mengimbau agar Sitok dengan jujur mengakui kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap RW,” kata Iwan.
Ditambahkannya, seharusnya Sitok berani menghadapi proses hukum dan tidak berlindung pada alasan, alibi serta dalih yang sulit diterima nalar. Iwan menyebut kubu Sitok melalui berbagai pihak berupaya menempuh cara damai.
“Namun yang pasti selama dalam proses hukum maupun proses mencari keadilan, saya dan tim kuasa hukum lainnya, tidak pernah sedikitpun berhubungan dengan Sitok yang lebih dikenal dengan julukan Sitok Srengenge,” ujarnya.
Iwan menambahkan, RW sebagai korban menolak keras adanya perdamaian. Sebab, laporan terhadap Sitok sebagai pelaku kekerasan seksual harus dipertanggungjawabkan di mata hukum.
“Saya atas nama tim kuasa hukum ingin mengetuk hati nurani Sitok untuk tidak mempersulit proses hukum demi masa depan dan pemulihan psikis korban. Keadilan bukan hanya akan berdampak positif kepada RW sebagai korban Sitok tapi juga korban kekerasan seksual lainnya,” pungkas Iwan.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kubu RW (22), mahasiswi Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual mengapresiasi langkah Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya