Tolak Dana Hibah Tunjangan Guru Honorer Swasta Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru (SEGI) Jakarta menolak mekanisme dana hibah tunjangan guru honorer swasta di ibu kota.
Walaupun begitu kedua organisasi profesi itu mengapresiasi niat baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyejahterakan guru honorer di sekolah-sekolah swasta.
Apalagi dengan berniat memberikan tunjangan sebesar Rp 500 ribu/bulan.
"Semua guru di DKI Jakarta selayaknya diberi kesejahteraan. Namun, niat baik saja tidak cukup, ketika Pemprov DKI Jakarta mengabaikan aturan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Niat baik ini mesti melalui cara yang adil, sesuai dengan aturan dan berbasis data yang jelas," tutur Heru Purnomo, Sekjen FSGI.
Kalau untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer di DKI Jakarta, maka FSGI dan SEGI Jakarta sangat mendukung.
Namun, jika untuk meningkatkan kualitas rasanya kurang tepat.
FSGI dan SEGI Jakarta menilai, jika pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan guru honorer, maka cara berpikirnya sudah tepat.
"FSGI dan SEGI Jakarta sangat mendukung akan tetapi mekanisme bertindaknya yang kami nilai keliru. Karena kebijakan pemberian tunjangan untuk kesejahteraan guru swasta di DKI Jakarta melalui organisasi profesi guru PGRI dan HIMPAUDI adalah hal yang berpotensi melanggar peraturan perundangan," tambah Slamet Maryanto mewakili SEGI Jakarta.
Berkaitan dengan hal tersebut, FSGI dan SEGI Jakarta menyampaikan lima alasan penolakan sekaligus merekomendasikan cara penyaluran yang adil dan tidak menabrak peraturan perundangan yang ada. Khususnya terkait organisasi profesi guru.
Organisasi guru di Jakarta tolak usulan Pemda DKI untuk honorer
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga