Tolak Dana Hibah Tunjangan Guru Honorer Swasta Jakarta
Lima alasan penolakan FSGI dan SEGI Jakarta tersebut adalah:
1. Sejak berlakunya UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru tidak tunggal lagi. Artinya, organisasi profesi guru bukan hanya PGRI dan HIMPAUDI, sehingga kebijakan hibah ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi. Selain PGRI dan HIMPAUDI, ada organisasi profesi guru lain, yaitu FSGI IGI, FGII, PGSI, PERGUNU dan Persatuan Guru Muhamadiyah.
2. Pernyataan PGRI dan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa data guru honorer di DKI Jakarta berjumlah 52 ribu guru honorer, memuncul pertanyaan, mengingat bahwa tidak semua guru swasta adalalah guru honorer, dan tidak semua juga merupakan anggota PGRI dan HIMPAUDI.
3. Anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan HIMPAUDI berpotensi tidak memeroleh tunjangan tersebut. Mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota PGRI. Padahal guru-guru swasta di DKI Jakarta juga banyak yang bukan anggota PGRI.
4. Pemberian hibah dan kewenangan penyaluran tunjangan ke organisasi profesi guru juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, yang berbunyi, pasal 22 yang berbunyi: “Dalam menjalankan roda pemerintahan, pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi keadilan dan pemerataan”.
Kebijakan hibah hanya kepada PGRI dan HIMPAUDI juga memicu konflik antarorganisasi profesi guru.
Tentu fenomena ini akan sangat tidak produktif dan konstruktif bagi terciptanya suasana edukatif di kalangan guru dan sekolah di DKI Jakarta.
Padahal semestinya Pemprov DKI Jakarta sebagai pemerintah justru yang berperan dalam membina dan menciptakan suasana hubungan yang damai, bersatu, produktif, edukatif dan harmonis antar stakeholders pendidikan, bukan malah sebaliknya.
Organisasi guru di Jakarta tolak usulan Pemda DKI untuk honorer
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga