Tolak Dana Hibah Tunjangan Guru Honorer Swasta Jakarta

Tolak Dana Hibah Tunjangan Guru Honorer Swasta Jakarta
Seorang honorer K2 menangis saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

5. Berdasarkan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru Pasal 42 UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan;
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru
c. Memberikan perlindungan kepada guru
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
e. Memajukan pendidikan nasional

"Jika diperhatikan secara seksama, tidak ada satu pun di dalam pasal di atas yang menjelaskan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru adalah untuk membantu menyalurkan hibah. Jadi jelas penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melaui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU Guru dan Dosen," pungkas Heru. (esy/jpnn)


Organisasi guru di Jakarta tolak usulan Pemda DKI untuk honorer


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News