Tolak Dana Hibah Tunjangan Guru Honorer Swasta Jakarta
Senin, 04 Desember 2017 – 06:47 WIB

Seorang honorer K2 menangis saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
5. Berdasarkan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru Pasal 42 UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan;
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru
c. Memberikan perlindungan kepada guru
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
e. Memajukan pendidikan nasional
"Jika diperhatikan secara seksama, tidak ada satu pun di dalam pasal di atas yang menjelaskan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru adalah untuk membantu menyalurkan hibah. Jadi jelas penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melaui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU Guru dan Dosen," pungkas Heru. (esy/jpnn)
Organisasi guru di Jakarta tolak usulan Pemda DKI untuk honorer
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara