Tolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri
Kamis, 28 November 2019 – 12:34 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (tan/jpnn)
Tiga pegawai KPK mengundurkan diri karena menolak dialihkan statusnya menjadi PNS, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum