Tolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri
Kamis, 28 November 2019 – 12:34 WIB
Diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (tan/jpnn)
Tiga pegawai KPK mengundurkan diri karena menolak dialihkan statusnya menjadi PNS, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini