Tolak Ditilang, Siswi SMP Malah Dibawa Si Oknum Polisi ke Hotel, Terjadilah
jpnn.com, PONTIANAK - Oknum polisi lalu lintas Polresta Pontianak Kota, Brigadir DY harus berurusan dengan Propam karena diduga memperkosa siswi SMP berinisial SW, 15.
Brigadir DY diduga melakukan aksi tak terpuji tersebut kepada SW di Hotel Kapuas Darma Pontianak pada Selasa 15 September 2020.
Peristiwa itu bermula ketika korban mengendarai kendaraan berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Sultan Hamid dekat perempatan hotel Garuda.
Korban bersama temannya berkendara tidak menggunakan helm. Keduanya dihentikan dan diamankan pelaku di Pos Garuda.
Pelaku hendak memberi surat tilang kepada korban karena melanggar. Namun korban menolak. Pelaku kemudian meminta teman korban untuk pergi, sementara korban tetap tinggal di pos tersebut.
Setelah teman korban meninggalkan pos Garuda, sekitar pukul 16.00 pelaku membawa korban ke Hotel Kapuas Darma. Pelaku memesan kamar dan membawa masuk korban ke dalam kamar.
Pelaku yang diketahui masih mengekanan pakaian dinas, melakukan tindakan tidak terpuji. Korban disetubuhi di kamar hotel.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban seorang diri hingga akhirnya korban ditemukan temannya.
Oknum polisi lalu lintas Polresta Pontianak Kota, Brigadir DY harus berurusan dengan Propam karena diduga memperkosa siswi SMP berinisial SW, 15.
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- RS Polri Ungkap Fakta Baru Terkait Oknum Polisi yang Bunuh Ibunya di Cilegon, Oh Ternyata
- Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa