Tolak Duit e-KTP, Ganjar Merasa Klir saat Jadi Saksi Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/2). Ganjar memanfaatkan kesaksiannya untuk menepis tuduhan yang menyebutnya pernah menerima uang e-KTP.
Ganjar yang pernah menjadi wakil ketua Komisi II DPR sebelumnya disebut pernah menerima USD 520 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui legislator Partai Golkar Mustokoweni. Namun, politikus PDI Perjuangan itu mengaku tak pernah menerimanya.
"Saya harus klarifikasi karena ini sudah di ujung dan perlu untuk dikomunikasikan ke publik. Yang pertama Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak. Sehingga publik mesti tahu sikap saya menolak,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yanto.
Lebih lanjut Ganjar menguatkan bantahannya dengan merujuk keterangan Miryam S Haryani. Sebab, penyidik KPK Novel Baswedan pernah mengonfrontasikan Ganjar dengan Miryam terkait penyerahan uang.
“Bu Yani (Miryam S Haryani) pun mengatakan mau memberikan ke saya. Di depan Pak Novel saat dikonfrontir dia (Miryam, red) menolak. Tidak pernah memberikan ke saya," sambung Ganjar.
Selain itu, Ganjar juga mengutip pengakuan Andi Narogong. Sebab, politikus kelahiran Karanganyar, 49 tahun silam itu pernah menjadi saksi pada persidangan terhadap Andi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara e-KTP.
Bahkan, Andi dalam nota pembelaannya juga mengaku tak pernah memberikan uang ke Ganjar. “Boleh dicek,” kata Ganjar.
Majelis hakim lantas memberi kesempatan ke Novanto untuk menanggapi kesaksian Ganjar. Novanto mengaku pernah mendengar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong tentang adanya uang untuk Ganjar.
Ganjar Pranowo memanfaatkan kesaksiannya pada persidangan atas Setya Novanto untuk menepis tuduhan yang menyebutnya pernah menerima uang e-KTP.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka