Tolak Garap Lahan Konservasi, Malah Diperkarakan
Selasa, 08 Januari 2013 – 02:51 WIB
JAKARTA - Bermaksud melarang mitra asing agar tidak membuka lahan perkebunan di kawasan yang dilindungi yakni di Lahan Budi Daya Kehutanan (KBK) di Desa Rantau Hempang, Kalimantan Timur, seorang Direktur dari perusahaan perkebunan justru diseret ke meja hijau.
Dia adalah Halim Jawan, direktur dari perusahaan perkebunan PT Prima Mitrajaya Mandiri dan PT. Teguh Jayaprima Abadi. Halim terpaksa duduk di kursi pesakitan karena dilaporkan oleh mitra asing bernama M.P Evans & Co Limited dengan tuduhan penggelapan.
Baca Juga:
Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/1/), Halim menenrangkan bahwa awal mulanya M.P Evans & Co Limited memaksa dirinya untuk memproses Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang notabene lahan yang diminta untuk diproses adalah kawasan dilindungi.
"Secara sepihak dan semena-mena telah memaksa saya untuk merubah lokasi lahan yang hendak dimohonkan HGU-nya karena di atas tanah seluas kurang lebih 800 Ha yang terletak di desa Rantau Hempang Kaltim tersebut berada di atas Lahan Budi Daya Kehutanan (KBK) yang tidak boleh untuk dimanfaatkan baik sebagai lahan perkebunan maupun untuk mendirikan bangunan di atasnya," beber Halim seperti dalam rilisnya, Senin (7/1).
JAKARTA - Bermaksud melarang mitra asing agar tidak membuka lahan perkebunan di kawasan yang dilindungi yakni di Lahan Budi Daya Kehutanan
BERITA TERKAIT
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi