Tolak Garap Lahan Konservasi, Malah Diperkarakan
Selasa, 08 Januari 2013 – 02:51 WIB

Tolak Garap Lahan Konservasi, Malah Diperkarakan
Selain menolak untuk memproses HGU, Halim mengaku dirinya juga telah secara tegas melarang mitra asingnya itu untuk melakukan illegal logging pada lokasi yang dilindungi. Namun larangan Halim justru diperkarakan M.P Evans & Co Limited.
"Karena larangan saya tersebut dan saya tidak mau bekerjasama untuk melawan hukum, saya malah diadukan oleh mitra asing saya atas tuduhan penggelapan biaya operasional pengurusan HGU senilai USD 2 Juta,"cetusnya.
Halim sendiri mengaku telah melaporkan kasus penebangan liar yang dilakukan M.P Evans & Co Limited kepada Polda Kaltim. "Dan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 3 September 2012 disebutkan bahwa Polda Kaltim akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,"terangnya.
Kasus ini sendiri dipaparkan Halim bermula saat dirinya menjual sebagian besar saham PT Prima Mitrajaya Mandiri kepada M.P Evans & Co Limited.
JAKARTA - Bermaksud melarang mitra asing agar tidak membuka lahan perkebunan di kawasan yang dilindungi yakni di Lahan Budi Daya Kehutanan
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter