Tolak Gugatan DPD soal Presidential Treshold, MK Berpotensi Melawan Kedaulatan Rakyat
![Tolak Gugatan DPD soal Presidential Treshold, MK Berpotensi Melawan Kedaulatan Rakyat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/21/gedung-mahkamah-konstitusi-foto-natalia-laurensjpnn-65.png)
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta Nazar EL Mahfudzi mengkritisi pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang alasan penolakan atas permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai uji materi ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.
Nazar menilai pernyataan Fajar Laksono sebagai sikap politik MK yang berpotensi melawan kedaulatan rakyat, terutama mengenai ambang batas keterwakilan DPD RI yang bisa melebihi kepentingan koalisi partai politik.
Dia menilai kedaulatan rakyat bisa tecermin dari DPD sebagai lembaga yang mempunyai peran strategis dalam pembentukan sistem politik demokratis dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan daerah.
Menurut Nazar, praktik representasi rakyat di beberapa negara secara umum dikelompokkan menjadi tiga sistem perwakilan, yaitu politik, teritorial, dan fungsional.
“Pembentukan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah merangkum konstitusi kedaulatan rakyat kepada tiga sistem perwakilan tersebut,” ujar Nazar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7).
Dia menambahkan praktik kenegaraan melalui sistem pewakilan dapat mereduksi aktualisasi kepentingan rakyat.
Walaupun keterwakilan rakyat secara politis dinyatakan dalam bentuk partai politik, katanya, banyak organisasi massa dan rakyat tidak secara nyata terwakili.
Menurutnya, praktik di parlemen selama ini lebih berkembang pada format sistem perwakilan politik yang titik beratnya lebih kepada pada parpol.
MK berpotensi melawan kedaulatan rakyat karena menolak gugatan DPD soal presidential threshold.
- KLB Gerindra Putuskan Prabowo Maju Capres 2029, Haryara Tambunan Merespons, Simak
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan