Tolak Gugatan DPD soal Presidential Treshold, MK Berpotensi Melawan Kedaulatan Rakyat
Sabtu, 16 Juli 2022 – 15:30 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi nol persen.. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN
“Pertama, itu dikaitkan dengan penguatan sistem presidensial. Kemudian (kedua), penyederhanaan partai politik secara alamiah,” kata Fajar dalam sebuah diskusi virtual, Rabu(13/7). (boy/jpnn)
MK berpotensi melawan kedaulatan rakyat karena menolak gugatan DPD soal presidential threshold.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim