Tolak Gugatan, MK Pastikan Pastika Pemenang Pilkada Bali
Kamis, 20 Juni 2013 – 16:45 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Bali yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS). Dengan demikian, pasangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) tetap dinyatakan sebagai pemenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Akil Mochtar membacakan surat putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Majelis hakim berpendapat, pasangan PAS selaku pemohon tidak bisa membuktikan terjadinya pelanggaran yang mengurangi perolehan suaranya pada pilkada Bali. Apalagi, pengawasan atas perolehan suara masing-masing calon yang dilakukan oleh PPK Kabupaten dan KPU Provinsi Bali menunjukkan hasil yang sama.
Pasangan Pasti-Kerta yang didukung oleh Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 1.063.734 (50,02 persen). Pasangan incumbent tersebut unggul 996 suara dibandingkan pasangan PAS yang mendulang 1.062.738 suara (49,98 persen).
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Bali yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman
BERITA TERKAIT
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk