Tolak Gugatan, MK Pastikan Pastika Pemenang Pilkada Bali
Kamis, 20 Juni 2013 – 16:45 WIB
Hakim MK juga berpendapat bahwa indikasi pembukaan kotak suara untuk memanipulasi perolehan suara pasangan Pasti-Kerta tidak terbukti. Berdasarkan fakta persidangan, pembukaan kotak suara oleh KPU Buleleng akhirnya dihentikan karena keberatan Panwaslu.
Dugaan pelanggaran lainnya seperti politik uang, intimidasi, mobilisasi PNS dan pengarahan pemilih untuk memilih pasangan Pasti-Kerta bernomor urut dua juga dianggap tidak terbukti. MK juga menolak permohonan pihak pemohon yang menyebut pemilih yang diwakilkan sebagai modus memanipulasi suara.
Pasalnya, keterangan saksi menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan tradisi yang biasa dilakukan pada setiap pemilu dan tidak pernah dipermasalahkan.
"Sudah merupakan kebiasaan dan telah diterima masing-masing pihak yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari saksi-saksi TPS dari masing-masing pasangan calon serta dibuktikan oleh keterangan saksi-saksi seta tidak ada unsur paksaan dan atau manipulasi terhadap pemilih yang diwakili," papar Hakim Anggota Anwar Usman. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Bali yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional