Tolak Hukum Kebiri, Alasannya...
jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Perempuan Lintas Iman menyatakan kekerasan seksual termasuk perkosaan yang dilakukan baik secara individu maupun berkelompok terhadap perempuan dan anak, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Karena itu, kata perwakilan PLI Retno Ratih Handayani, negara perlu segera memastikan adanya regulasi dan mekanisme perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
"Kami mendorong pemerintah segera mensahkan RUU Kekerasan Seksual," ujar Retno, Jumat (13/5).
PLI yang terlibat dalam Lokakarya Perempuan dan Perdamaian Lintas Iman yang digagas Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) kata Retno, juga mendesak negara memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual demi memberi efek jera.
"Meskipun demikian kami menolak hukuman kebiri dan hukuman mati, sebab itu akan menimbulkan persoalan baru," ujarnya.
Perwakilan PLI Lain Elizabeth Marantika menilai, hukuman kebiri dapat menyebabkan pelaku mengalami masalah psikologis dan melakukan tindakan kekerasan lain yang lebih beringas.
"Sementara hukuman mati tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila, yaitu pengakuan akan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai yang berhak mencabut nyawa manusia, sekaligus menyalahi hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup," ujar Elizabeth.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri