Tolak Jadi Saksi, SBY dan Ibas Tak Mau Ringankan Anas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait kasus yang melilit Anas Urbaningrum. Keduanya masuk dalam daftar saksi meringankan bagi Anas.
"Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhie Baskoro, terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU (Anas Urbanungrum) pada tanggal 28 April lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Selasa (5/5).
Sementara pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution mengatakan, kliennya minggu lalu meminta agar SBY dan Ibas dipanggil sebagai saksi meringankan. "KPK sudah memanggil, tapi Ibas maupun SBY tidak bersedia," ujar Adnan.
Adnan menyatakan, apabila SBY dan Ibas tidak bersedia jadi saksi di proses penyidikan, keduanya bisa saja dihadirkan di dalam proses persidangan. Karenanya pria yang dikenal dengan panggilan Abang itu tak akan ngotot mendesak KPK memeriksa SBY dan Ibas.
"Kalau SBY maupun Ibas enggak mau dipanggil di KPK, di penyidik, kita bisa panggil minta di pengadilan. Iya kan, masih ada kesempatan di pengadilan. Jadi saya pikir ya sudah, kalau enggak bersedia ya sudah, kita tunggu di pengadilan aja," tandas Adnan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat