Tolak Kampus Urus Tambang, Walhi Minta DPR Berhenti Mengikuti Jejak Kejahatan Mulyono
Toh, kata Mukri, pemberian izin tambang sudah banyak diberikan negara. Namun, kerusakan lingkungan begitu parah dan tak sebanding dengan pendapatan.
"Itu jauh kalah dibandingkan dengan cukai rokok. Lingkungannya sudah dirusak, tidak pernah direklamasi, ditinggalkan," kata dia.
Sebelumnya, DPR melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1) ini mengesahkan RUU Minerba sebagai rancangan aturan usul inisiatif parlemen.
Diketahui, usulan kampus mengelola tambang tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan. (ast/jpnn)
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friatna berharap DPR tidak mengikuti jejak Mulyono dengan memberikan izin tambang ke kampus.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Keras! Walhi Tolak Perguruan Tinggi Dikasih Izin Kelola Tambang
- MPR Goes to Campus Dimulai, Eddy Soeparno Mengampanyekan Urgensi Transisi Energi
- Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Kehilangan Bulan
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus