Tolak Kampus Urus Tambang, Walhi Minta DPR Berhenti Mengikuti Jejak Kejahatan Mulyono

Toh, kata Mukri, pemberian izin tambang sudah banyak diberikan negara. Namun, kerusakan lingkungan begitu parah dan tak sebanding dengan pendapatan.
"Itu jauh kalah dibandingkan dengan cukai rokok. Lingkungannya sudah dirusak, tidak pernah direklamasi, ditinggalkan," kata dia.
Sebelumnya, DPR melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1) ini mengesahkan RUU Minerba sebagai rancangan aturan usul inisiatif parlemen.
Diketahui, usulan kampus mengelola tambang tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan. (ast/jpnn)
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friatna berharap DPR tidak mengikuti jejak Mulyono dengan memberikan izin tambang ke kampus.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung