Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bupati Jember

Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bupati Jember
Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bupati Jember
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan vonis bebas untuk Bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Zainal Abidin Djalal dalam kasus dugaan korupsi mesin daur ulang Aspal.

Putusan itu dikeluarkan oleh  Majelis Hakim Agung, yang diketuai oleh Hakim Agung, Djoko Sarwoko, dan beranggotakan Sophian Martabaya dan M Askin pada 16 September 2011. "Tidak menerima kasasi Jaksa," kata, Djoko dalam putusan yang dilansir situs resmi MA, Senin (31/10).

Vonis tersebut, dikeluarkan setelah Majelis menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa. Majelis menilai alasan kasasi jaksa tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah menerapkan hukum.

Menurut MA, Jaksa dinilai tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Surabaya bukan merupakan putusan bebas murni, Majelis MA menilai Majelis Hakim PN Surabaya telah tepat dan benar mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta yang dipaparkan dalam dakwaan jaksa.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan vonis bebas untuk Bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Zainal Abidin Djalal dalam kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News