Tolak Kasasi Jaksa, MA Vonis Bebas Bupati Jember
Senin, 31 Oktober 2011 – 13:12 WIB
Selain itu, Jaksa juga dinilai Majelis dalam memori kasasinya, memaparkan fakta yang sudah terungkap dipersidangan PN Surabaya.
Baca Juga:
Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Djalal dalam perkara dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur tahun 2004. Di tahun tersebut, Djalal diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dinas DPU Jatim.
Djalal dituntut jaksa hukuman penjara 3 tahun, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan langsung pengadaan mesin daur ulang aspal yang merugikan negara Rp 459 juta. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan vonis bebas untuk Bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Zainal Abidin Djalal dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng