Tolak Kebijakan Sekolah 5 Hari, KPAI Disorot
Artinya KPAI harus melakukan monitoring dan pengawasan apakah kebijakan lima hari sekolah yang membuat waktu anak bersama orang tua berkurang atau pendidikan pesantren yang membuat anak jarang bertemu orang tua.
"Dari fakta ini menunjukan bahwa KPAI tidak menggunakan konsep hak anak secara komprehensif tetapi hanya untuk menjustifikasi pendapat KPAI untuk mengatakan kebijakan lima hari sekolah melanggar hak anak," ujarnya.
Sebelumnya, Susanto mengatakan, teknis pembelajaran menjadi domain kewenangan Pemprov dan pemerintah Kabupatne/Kota, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, kata Susanto, 40 jam per minggu berpotensi melanggar UU perlindungan anak. Hak anak untuk memiliki waktu yang seimbang untuk bertemu dengan orang tua maupun bermain dan belajar dengan teman sebaya di luar jam pelajaran tidak tercukupi.
Menurut Susanto, pemerintah seharusnya lebih berkonsentrasi untuk memenuhi 8 standar nasional pendidikan berupa pemerataan fasilitas, sarana dan prasarana, pendidik yang berkualitas, serta sekolah ramah anak. (esy/jpnn)
Sikap penolakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap kebijakan sekolah lima hari dipertanyakan Satgas Perlindungan Anak.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- KPAI Minta Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid di Malang Diberi Sanksi
- Perayaan Ulang Tahun Jangan Berlebihan, Siswa SMA di Klaten Meninggal