Tolak Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Buruh Bakal Turun ke Jalan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyatakan ketidakpuasan atas perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang dinilai tidak mengakomodir masukan dari tenaga kerja.
Minimnya ruang keterlibatan pun sampai membuat Sudarto bersama perwakilan tenaga kerja lainnya memaksa hadir dalam public hearing yang digelar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu, meskipun tidak mendapat undangan resmi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak lain.
Dalam forum tersebut, Sudarto menekankan banyak aturan dalam PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes yang berdampak negatif bagi penghidupan ratusan ribu pekerja di industri hasil tembakau hingga makanan-minuman.
"Kami merasa hak-hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik. Seharusnya, pemerintah melindungi industri hasil tembakau yang menjadi sumber mata pencarian kami," ungkapnya dalam Forum Diskusi Advokasi Industri di Bogor, Selasa (24/9).
Proses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes dinilai tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Dia berharap Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi lebih baik dengan kementerian lainnya untuk menciptakan kebijakan yang seimbang.
"Kami meminta Kemenkes menghapus aturan kemasan rokok polos tanpa merek dari RPMK dan meninjau ulang PP 28/2024," katanya.
Banyak aturan dalam PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes yang berdampak negatif bagi penghidupan ratusan ribu pekerja di industri hasil tembakau hingga makanan
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya