Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak kenaikan ambang batas parlemen atau parlementary treshold (PT) menjadi lima persen, seperti tertuang dalam draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menilai, kenaikan PT empat menjadi lima persen tidak tepat. Sebab, akan merugikan suara partai baru.
"Secara subjektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari empat persen. Faktanya di pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT empat persen," kata Mahfuz dalam keterangan resminya, Rabu (27/1).
Lebih lanjut, kata dia, PT empat persen saja sudah menggugurkan 15,6 juta suara pemilih di Indonesia. Jumlah itu akan meningkat ketika PT lima persen dinaikkan.
"PT empat persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-negara Eropa dan sebagian wilayah Asia sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," imbuh Mahfuz.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar empat persen.
Kemudian UU yang sama membebaskan semua partai politik untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan kabupaten atau kota alias tanpa ambang batas.
Namun, dalam Pemilu 2024 direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi lima persen.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menilai kenaikan PT empat menjadi lima persen tidak tepat.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- Bang Zul Sebut Rakyat Mendapat Manfaat Jika Pilkada Dipilih Langsung
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada