Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak kenaikan ambang batas parlemen atau parlementary treshold (PT) menjadi lima persen, seperti tertuang dalam draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menilai, kenaikan PT empat menjadi lima persen tidak tepat. Sebab, akan merugikan suara partai baru.
"Secara subjektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari empat persen. Faktanya di pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT empat persen," kata Mahfuz dalam keterangan resminya, Rabu (27/1).
Lebih lanjut, kata dia, PT empat persen saja sudah menggugurkan 15,6 juta suara pemilih di Indonesia. Jumlah itu akan meningkat ketika PT lima persen dinaikkan.
"PT empat persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-negara Eropa dan sebagian wilayah Asia sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," imbuh Mahfuz.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar empat persen.
Kemudian UU yang sama membebaskan semua partai politik untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan kabupaten atau kota alias tanpa ambang batas.
Namun, dalam Pemilu 2024 direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi lima persen.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menilai kenaikan PT empat menjadi lima persen tidak tepat.
- Pilkada Morowali, Taslim dan Asgar Ali Yakin Menang di Atas 40 Persen Suara
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Jika Terpilih, Ridwan Kamil Berjanji Membereskan Masalah Kampung Bayam
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis