Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
Rabu, 27 Januari 2021 – 21:16 WIB
Hal itu diketahui dalam draf RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.
Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar empat persen.
Acuannya ialah perolehan suara untuk pemilu legislatif periode sebelumnya. (ast/jpnn)
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menilai kenaikan PT empat menjadi lima persen tidak tepat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada