Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
Rabu, 27 Januari 2021 – 21:16 WIB

Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik. Foto: dokumen jpnn.com/Ricardo
Hal itu diketahui dalam draf RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.
Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar empat persen.
Acuannya ialah perolehan suara untuk pemilu legislatif periode sebelumnya. (ast/jpnn)
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menilai kenaikan PT empat menjadi lima persen tidak tepat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat