Tolak Ketentuan 2015 Semua Guru Harus Sarjana
PGRI Anggap Program Peningkatan Kualifikasi Kemendikbud Macet

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengaku kecewa dengan ketentuan bahwa pada 2015 nanti semua guru dalam jabatan harus sudah bergelar sarjana. "Program peningkatan kualifikasinya saja amburadul," katanya, Kamis (25/7).
Sulistyo menegaskan, pemerintah harus sportif. Ketika mewajibkan guru bergelar sarjana, berarti pemerintah harus memberikan fasilitas.
"Karena kewajiban meningkatkan kualifikasi oleh pemerintah itu kewajiban. Dan diatur juga di UU guru dan dosen," katanya.
Ketika program peningkatan kualifikasi ini gagal, lanjut Sulistyo, jangan sampai guru jadi korban. Terkait jumlah guru yang mengikuti beasiswa atau bantuan peningkatan kualifikasi sedikit, pemerintah diminta tidak menyalahkan guru. "Kemendikbud tentu memiliki database guru yang belum sarjana, tinggal dipanggil saja," katanya.
Sulistyo menambahkan, di lapangan banyak guru yang tidak mengetahui program peningkatan kualifikasi pendidikan itu. Menurutnya, dinas pendidikan di kabupaten dan kota juga terkesan kurang aktif mengirim data dan mendorong guru yang belum sarjana untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya.
Karenanya, Sulistyo menentang kebijakan itu. "Kami harap deadline guru wajib sarjana pada 2015 itu ditinjau ulang," tegasnya.(wan)
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengaku kecewa dengan ketentuan bahwa pada 2015 nanti semua guru dalam jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Bantu Masyarakat, Mahasiswa UTA '45 Bagikan 500 Paket Sembako di Sunter
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda