Tolak Kewenangan SP3, Ini Solusi KPK
jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo soal poin-poin upaya pelemahan lembaga antirasuah itu. Yakni, lewat muslihat Revisi Undang-Undang KPK.
Masukan itu mengenai penyadapan yang harus melalui izin Dewan Pengawas serta kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
“Kami hanya berikan masukan sesuai dengan kesepakatan kami,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (22/2) di markas KPK, Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, soal penyadapan, KPK sudah sepakat tidak perlu dipersoalkan. Sebab, sambung Alexander, penyadapan yang dilakukan sudah diaudit sesuai dengan ketentuan UU KPK.
Alex menambahkan, soal SP3, bisa meminta penetapan hakim dalam kondisi tertentu. Misalnya tersangka sakit parah atau meninggal dunia
“Atau pada saat penuntutan kami bisa limpahkan ke kejaksaan untuk mengeluarkan SP3. Jadi, masih ada cara untuk mengeluarkan SP3, tapi tidak oleh KPK,” kata mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada