Tolak Klaim Nasabah, 2 Pimpinan Allianz Life jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka kasus dugaan perlindungan konsumen.
Keduanya diduga menolak klaim asuransi kesehatan yang merupakan hak nasabah.
"Persangkaan pidana karena penolakan klaim kesehatan dengan alasan di luar dari perjanjian polis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Rabu (27/9).
Argo menjelaskan, ada dua korban yang melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Yaitu Ifranius Algadri, 23, dan Indah Goena Nanda, 37.
"Korban menjadi klien asuransi kesehatan pada 22 September 2016," kata dia.
Argo menjelaskan riwayat kejadian salah satu korban yaitu Ifranius. Awalnya korban rawat inap di RS Omni Tangerang pada November 2016 dan Desember 2016.
"Kemudian korban rawat inap di RS Mayapada, Januari 2017," kata Argo.
Selama proses pengobatan tersebut, korban klaim ke asuransi dan sampai dengan Maret 2017 ditolak PT Allianz. PT Allianz Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta oleh asuransi.
Kedua pimpinan Allianz Life diduga menolak klaim asuransi kesehatan yang merupakan hak nasabah.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS