Tolak Klaim Nasabah, 2 Pimpinan Allianz Life jadi Tersangka
Rabu, 27 September 2017 – 15:40 WIB

Argo Yuwono. Foto: Indopos
"Syarat tidak dapat dipenuhi karena di luar kemampuan korban," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, pihak Allianz meminta catatan medis lengkap nasabah agar klaim asuransi atau biaya rumah sakit bisa dicairkan.
Sementara, pada Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008, pasien tidak diperkenankan menerima catatan medis dari rumah sakit.
Atas kasus itu, kedua petinggi Allianz Indonesia dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 junto Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
Kedua pimpinan Allianz Life diduga menolak klaim asuransi kesehatan yang merupakan hak nasabah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS