Tolak Lady Gaga, Ormas Islam Kembali Temui Kapolda
Kamis, 24 Mei 2012 – 04:04 WIB
Menurut Kapolda, rekomendasi secara aturan bisa diberikan bila memenuhi persyaratan adminstrasi dari instansi terkait. Menurutnya, persyaratan administrasi harus dipenuhi setiap promotor yang akan menggelar acara dengan mengundang banyak orang.
Baca Juga:
Selain itu, sambungnya, promotor juga wajib mentaati aturan, baik norma susila dan hukum yang ada di Indonesia. "Selama ini, itu belum ada, " katanya.
Untung menuturkan, Polda Metro tidak memberikan batas waktu pemenuhan syarat administrasi kepada promotor. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan waktu penyelenggaraan konser di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Bisa diundur atau dimajukan. "Saya imbau kepada pihak penyelenggara untuk tidak menjual tiket lagi selama tidak mengantongi izin dari Mabes Polri," katanya. (ken/rdl/nw)
JAKARTA - Sejumlah organisasi massa Islam dari HTI, PITI, Al-Irsyad, Hidayatullah, Syarikat Islam, serta Tim Pengacara Muslim menemui Kepala Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya