Tolak Laporan Kasus dari Munarman FPI, Polisi Tak Bisa Dituduh Diskriminatif

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan polisi tak bisa disebut diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Menurutnya, sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor ke pihak kepolisian.
"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan,"tutur Suparji di Jakarta pada Minggu (27/12).
Suparji menjelaskan polisi perlu memperhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat sebelum memutuskan untuk menindaklanjutinya.
"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut, sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," tuturnya.
Sebelumnya diketahui Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek,
Kemudian Munarman melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun, polisi menolak laporan Munarman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tentu memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.
Munarman FPI melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas