Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Bakal Disidang Kode Etik
Kamis, 16 Desember 2021 – 01:25 WIB

Aipda Rudi Panjaitan, oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan di Jakarta Timur akan menjalani sidang etik. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Kombes Zulpan menyebut Aipda Rudi juga terancam hukuman etik berupa kurungan selama 21 hari. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aipda Rudi Panjaitan dalam waktu dekat menjalani sidang kode etik perih kasus penolakan laporan korban perampokan
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan