Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Langsung Dimutasi, ke Mana?
jpnn.com, JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang berperilaku tak menyenangkan kepada korban perampokan diberi sanksi hukuman berupa mutasi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan hukuman tersebut berdasarkan usulan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Kendati demikian, belum diketahui Aipda Rudi bakal dimutasi ke daerah mana.
"Kapolda sudah memberikan arahan terkait usulan untuk hukumannya adalah disiplin, dipindahkan atau mutasi, tour of area," kata Erwin di Jakarta Timur, Senin (13/12).
"Jadi, keluar dari Polda Metro Jaya. Nanti di polda mana pun itu, nanti kami (proses) secara berjenjang melalui polda kemudian ke Mabes Polri," sambung Erwin.
Erwin memastikan bahwa laporan korban tidak ditolak dan saat ini polisi sedang menyelidiki kasus perampokan tersebut.
"Masih kami selidiki nanti akan dipimpin kasat reskrim bersama dengan kapolsek, karena tim resmob dan jatanras sudah turun untuk mengungkap pelaku. Artinya, kami memang menindaklanjuti laporan itu," ujar Erwin.
Sebelumnya, kasus itu bermula saat seorang wanita korban perampokan mendatangi Polsek Pulogadung untuk melapor peristiwa tersebut.
Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang berperilaku tak menyenangkan kepada korban perampokan diberi sanksi hukuman berupa mutasi, simak selengkapnya.
- Warga Bekasi Nekat Todong Pisau ke Polisi di Pulogadung, Langsung Digulung
- Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
- Kawanan Perampok Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp 35 Juta
- Agar Tidak Jauh dari Keluarga, PPPK Formasi 2022 Dimutasi
- 105 Pati TNI Dimutasi, Brigjen Rudy Saladin Jadi Setmilpres
- Pengakuan Wanita Pelaku Perampokan Pengusaha Hotel, Walah