Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal
Kamis, 10 Maret 2011 – 22:22 WIB

Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal
JAKARTA--DPR RI diminta tidak menambah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) baru lagi. Ini menanggapi keinginan legislator Senayan agar dibentuk lembaga yang khusus menangani sertifikasi jaminan produk halal.
"Tidak perlu menambah lembaga baru lagi. Kan yang sekarang sudah ada lembaga khusus menangani produk halal yaitu Subdit Produk Halal pada Ditjen Bimas Islam," kata Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismadi Ananda dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Jaminan Produk Halal (JPH) Komisi VIII DPR, Kamis (10/3).
Baca Juga:
Ditambahkannya, sertifikasi halal sebaiknya ditangani pemerintah dan bukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alasannya karena menyangkut perlindungan kepada masyarakat.
"Saya tidak sependapat bila DPR berhasrat membentuk lembaga baru yang khusus menangani masalah jaminan produk halal. Lembaga yang ada sekarang saja yang perlu ditingkatkan fungsinya," tegasnya.
JAKARTA--DPR RI diminta tidak menambah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) baru lagi. Ini menanggapi keinginan legislator Senayan agar dibentuk
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus