Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal
Kamis, 10 Maret 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA--DPR RI diminta tidak menambah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) baru lagi. Ini menanggapi keinginan legislator Senayan agar dibentuk lembaga yang khusus menangani sertifikasi jaminan produk halal.
"Tidak perlu menambah lembaga baru lagi. Kan yang sekarang sudah ada lembaga khusus menangani produk halal yaitu Subdit Produk Halal pada Ditjen Bimas Islam," kata Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismadi Ananda dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Jaminan Produk Halal (JPH) Komisi VIII DPR, Kamis (10/3).
Baca Juga:
Ditambahkannya, sertifikasi halal sebaiknya ditangani pemerintah dan bukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alasannya karena menyangkut perlindungan kepada masyarakat.
"Saya tidak sependapat bila DPR berhasrat membentuk lembaga baru yang khusus menangani masalah jaminan produk halal. Lembaga yang ada sekarang saja yang perlu ditingkatkan fungsinya," tegasnya.
JAKARTA--DPR RI diminta tidak menambah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) baru lagi. Ini menanggapi keinginan legislator Senayan agar dibentuk
BERITA TERKAIT
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui
- Merayakan Imlek di Vihara Amurva Bhumi, Raja Juli Tanam Delapan Pohon Karet
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Kakorlantas hingga Kapolda Jawa Timur Diganti
- Akhir Pekan, DPR Kebut Pengesahan RUU BUMN, Tinggal Diketok di Paripurna
- Cuaca Ekstrem Tak Pengaruhi Aktivitas Penerbangan Bandara Ahmad Yani Semarang