Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal
Kamis, 10 Maret 2011 – 22:22 WIB

Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal
Untuk diketahui, ada tiga alternatif kelembagaan yang direkomendasikan Komisi VIII DPR. Yaitu LPNK yang memiliki perwakilan di daerah, lembaga jaminan produk halal (LJPH) independen yang memiliki perwakilan di daerah atau LJPH sebagai unit kerja dari Kementerian Agama.
Baca Juga:
"LPNK dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah yang bersifat spesifik dan belum atau tidak dilaksanakan kementerian. Nah, untuk jaminan produk halal merupakan urusan yang harus dilaksanakan Kementerian Agama, yang memiliki jaringan," tuturnya. Ismadi menyarankan agar RUU JPH tidak mengamanatkan pembentukan lembaga baru, tetapi diserahkan saja kepada presiden. (esy/jpnn)
JAKARTA--DPR RI diminta tidak menambah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) baru lagi. Ini menanggapi keinginan legislator Senayan agar dibentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri