Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal
Kamis, 10 Maret 2011 – 22:22 WIB
Untuk diketahui, ada tiga alternatif kelembagaan yang direkomendasikan Komisi VIII DPR. Yaitu LPNK yang memiliki perwakilan di daerah, lembaga jaminan produk halal (LJPH) independen yang memiliki perwakilan di daerah atau LJPH sebagai unit kerja dari Kementerian Agama.
Baca Juga:
"LPNK dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah yang bersifat spesifik dan belum atau tidak dilaksanakan kementerian. Nah, untuk jaminan produk halal merupakan urusan yang harus dilaksanakan Kementerian Agama, yang memiliki jaringan," tuturnya. Ismadi menyarankan agar RUU JPH tidak mengamanatkan pembentukan lembaga baru, tetapi diserahkan saja kepada presiden. (esy/jpnn)
JAKARTA--DPR RI diminta tidak menambah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) baru lagi. Ini menanggapi keinginan legislator Senayan agar dibentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- PINTAR dan Prakerja Gelar Workshop Digital Marketing untuk UMKM: Dorong Transformasi Digital
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- PBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi Tambang
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- PLN Indonesia Power Dukung Taman Mangrove Festival 2024 di Ketapang Urban Aquaculture