Tolak Liberalisasi, Ratusan Akuntan Gelar Aksi
RUU Akuntan Publik Berpotensi Bahayakan Keamanan Negara
Selasa, 30 November 2010 – 01:10 WIB
Ditambahkannya, para akuntan di bawah IAPI sebenarnya telah berupaya menyampaikan kejanggalan itu kepada pemerintah maupun Komisi XI DPR RI. "Namun hingga saat ini masukan yang kami berikan seolah-olah dianggap angin lalu,” tandasnya.
Baca Juga:
Pada kesempatan sama IAPI juga menyoroti pasal-pasal di RUU AP yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasikan para akuntan. Menurut Tarko, pengenaan sanksi pidana atas akuntan publik dalam menjalankan profesinya akan berdampak pada semakin meningkatnya risiko profesi dan bisnis akuntan publik.
Karenanya Tarko menilai aturan itu akan mengurangi minat publik untuk menekuni profesi akuntan publik. “Kalau sampai RUU itu disahkan, maka akuntan publik akan kesulitan melaksanakan pekerjaannya karena sulit mertektur karyawan. Belum lagi adanya kekhawatiran mereka dapat dipidanakan. Publik juga akan mencari pekerjaan di luar kantor akuntan publik karena lebih aman,” imbuhnya.
Tarko menegaskan, sebenarnya dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2008 sudah diatur tentang sanksi peringatan, pembekuan dan pencabutan terhadap perizinan akuntan publik. Namun demikian sanksi tersebut belum dilakukan secara optimal.
JAKARTA - Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Akuntan Publik (AP) yang saat ini berlangsung di Komisi XI DPR ternyata membuat
BERITA TERKAIT
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
- PP GP Ansor & Basada Kunjungi PKJN, Bahas Kerja Sama dalam Penanganan Kesehatan Mental