Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi

Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi
Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi
JAKARTA - Tujuh pakar hukum mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan, Saldi Isra, Yuliandri, Arief  Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, Ali Syafa'at. Uji materi itu terkait dengan penentangan terhadap sturktur Majelis Kehormatan Hakim yang berasal dari DPR dan Pemerintah.

"Sekarang kita daftarkan uji materi UU MK. Ini bentuk protes kami yang peduli terhadap hasil legislasi yang buruk," kata Saldi Isra usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Jumat (29/7).

Menurutnya, ada beberapa substansi hasil revisi yang berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen. "Ya misalnya yang kita ajukan itu terkait dengan pasal MKH, itu ada yang berasal DPR dan pemerintah. Itu kan agak sulit kalau MKH-nya MK berasal dari institusi itu yang nanti akan dikiritik dan diperbaiki UU-nya oleh MK," ujar Saldi.

Selain itu, Pergantian Antar Waktu (PAW) hakim Konstitusi juga menjadi inti gugatan yang diajukan. Pola yang ada saat ini menurut Saldi, sudah benar secara konteks teori lembaga independen "Artinya, kalau ada hakim yang berhenti di tengah jalan, itu kemudian yang menggantinya masa jabatnya bukan melanjutkan sisa waktu," ujarnya.

JAKARTA - Tujuh pakar hukum mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News