Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi
Jumat, 29 Juli 2011 – 13:51 WIB

Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi
JAKARTA - Tujuh pakar hukum mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan, Saldi Isra, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, Ali Syafa'at. Uji materi itu terkait dengan penentangan terhadap sturktur Majelis Kehormatan Hakim yang berasal dari DPR dan Pemerintah. Selain itu, Pergantian Antar Waktu (PAW) hakim Konstitusi juga menjadi inti gugatan yang diajukan. Pola yang ada saat ini menurut Saldi, sudah benar secara konteks teori lembaga independen "Artinya, kalau ada hakim yang berhenti di tengah jalan, itu kemudian yang menggantinya masa jabatnya bukan melanjutkan sisa waktu," ujarnya.
"Sekarang kita daftarkan uji materi UU MK. Ini bentuk protes kami yang peduli terhadap hasil legislasi yang buruk," kata Saldi Isra usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Jumat (29/7).
Baca Juga:
Menurutnya, ada beberapa substansi hasil revisi yang berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen. "Ya misalnya yang kita ajukan itu terkait dengan pasal MKH, itu ada yang berasal DPR dan pemerintah. Itu kan agak sulit kalau MKH-nya MK berasal dari institusi itu yang nanti akan dikiritik dan diperbaiki UU-nya oleh MK," ujar Saldi.
Baca Juga:
JAKARTA - Tujuh pakar hukum mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti