Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi
Jumat, 29 Juli 2011 – 13:51 WIB

Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi
Masih kata Saldi, para pemohon juga mempersoalkan larangan MK yang tidak boleh membuat putusan Ultra Petita. Menurutnya, hal itu keliru karena ultra petita bagian dari proses peradilan MK. "Kalau hakim dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat undang-undang saja, tidak bisa mencari atau memutuskan keadilan substantif," jelasnya.
Baca Juga:
Ditegaskan Saldi, dalam uji UU ini, pihaknya hanya mempermasalahkan materinya, meskipun kata Saldi dari segi format ada yang aneh juga dalam UU tersebut. "Misalnya anda bisa lihat ada penjelasan yang masuk ke batang tubuh. Tapi kami tidak persoalkan itulah. yang penting jauh kepada substansinya, terutama yang berpotensi merusak MK sebagai kekuatan hukum yang independen," tandas Saldi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Tujuh pakar hukum mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja