Tolak Omnibus Law, WALHI Disinfeksi Virus Oligarki di DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wahana Lingukangan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar aksi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di depan Gedung DPR, Kamis (9/7).
Tampak massa menggelar aksi simbolis dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) buatan dan membawa disinfektan ke lokasi. Setalah itu massa menggelar teatrikal dalam aksi kali ini.
Mereka menyemprotan disinfektan buatan ke arah foto Gedung DPR. Sebab, massa dari WALHI menilai DPR terjangkiti virus oligarki setelah melihat Omnibus Law RUU Ciptaker terus dibahas.
Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana menyebut aksi kali ini untuk meminta DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker.
Setidaknya terdapat beberapa alasan sehingga WALHI meminta pembahasan aturan itu ditunda. Satu di antaranya, kata Wahyu, pembahasan aturan itu dianggap cacat prosedur.
Pembentukan aturan itu tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011.
"Secara garis besar kami minta pembahasan RUU Omnibus Law dihentikan lantaran menurut kami cacat prosedur di dalam mekanisme pembentukan drafnya," kata dia saat dihubungi awak media, Kamis.
Selain cacat prosedur, kata Wahyu, substansi aturan itu banyak bermasalah. Misalnya aturan itu tidak berpihak kepada kelestarian lingkungan.
Wahana Lingukangan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar aksi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di depan Gedung DPR, Kamis (9/7)
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara