Tolak Omnibus Law, WALHI Disinfeksi Virus Oligarki di DPR
Berdasarkan kajian WALHI, Omnibus Law RUU Ciptaker ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Secara subtansi pun demikian, cacat juga, baik problem terhadap lingkungan atas nama HAM-nya, lebih-lebih dia juga bertentangan dengan konstitusi," lanjut Wahyu.
Wahyu menambahkan, berdasarkan catatan WALHI terdapat 31 pasal yang kembali dimasukan ke draf Omnibus Law RUU Ciptaker, padahal aturan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahkan tanpa Omnibus Law saja, pemerintah dan DPR cenderung mengabaikan konstitusi, hukum, dan tidak jarang menabrak regulasi, bisa dilihat bagaimana pada kasus penetapan Ibu Kota Negara (IKN), kasus-kasus kriminalisasi, dan berbagai aturan regulasi yang diubah hanya untuk menyediakan karpet merah bagi korporasi," tutur Wahyu. (mg10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wahana Lingukangan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar aksi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di depan Gedung DPR, Kamis (9/7)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online