Tolak Outsourcing, PDIP Dorong UU Sistem Pengupahan
Minggu, 14 Oktober 2012 – 17:46 WIB
Rieke menegaskan, yang dipersoalkan dan ditolak PDIP adalah pengalihan tenaga kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain. "Dan ini yang banyak terjadi. PDIP memaknai pengalihan tenaga kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain itu sebagai perbudakan moderen," ucapnya.
Lebih lanjut Rieke mengatakan, UU Ketenagakerjaan sudah mengatur bahwa perusahaan pengguna jasa pekerja tidak boleh menggunakan pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Namun outsourcing, lanjutnya, dikecualikan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi seperti cleaning service, catering, security, jasa angkutan buruh.
"Praktik outsourcing yang menjamur sekarang ini justru bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, karena tidak memilah mana yang termasuk core business perusahaan dengan pekerjaan penunjang. Kita mendesak penghapusan praktik outsourcing yang salah kaprah," pungkasnya.(ara/jpnn)
SURABAYA - PDI Perjuangan membuat sikap politik yang tegas tentang praktik outsourcing. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu dengan tegas menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya