Tolak Pasal Perzinaan di RKUHP, PHRI Sulsel: Agak Repot
Rabu, 26 Oktober 2022 – 16:35 WIB
Bila pasal perzinaan itu diterapkan, kata Anggiat, pelaku usaha perhotelan bakal kerepotan harus menanyakan KTP dan surat nikah kepada tamu yang ingin menginap.
"Repotnya itu kami di hotel harus menanyakan KTP dan surat nikahnya. Berarti kami di hotel menjadi catatan sipil," ujar Anggiat. (mcr29/jpn)
PHRI Sulsel tolak pasal perzinaan di RKUHP karena dapat mengganggu pasar perhotelan,apalagi ketika menyasar orang asing. Check in hotel harus bawa surat nikah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya
- 4 Kecamatan di Makassar Rawan Bencana
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Sejumlah Pekerjaan Rumah Menanti Menteri Pariwisata Baru