Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:18 WIB
JAKARTA - Komisi Kesehatan DPR mengingatkan penyelenggara rumah sakit untuk segera menghentikan praktik menolak pasien dan meminta uang muka biaya perawatan karena praktik tersebut bisa berujung kepada tindakan pidana sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi IX DPR, dokter Ribka Tjiptaning dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Rakyat Miskin Sakit, Siapa" Bertanggungjawab," di press room DPR, gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/3).
Pasal 190 ayat 1 dan 2 dalam UU Kesehatan tersebut lanjut Ribka secara tegas mengingatkan soal sanksi pidana itu. "Pasal 190 (1), Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah)," kata Ribka, mengutip pasal pidana tersebut.
Bahkan lanjutnya, Pasal (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah).
JAKARTA - Komisi Kesehatan DPR mengingatkan penyelenggara rumah sakit untuk segera menghentikan praktik menolak pasien dan meminta uang muka biaya
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC